Baca Juga: Rumah Mewah Gatot Nurmantyo di Sentul, Seharga Rp 110 Miliar Mirip Istana Sultan
Aturan turunan yang harus dibahas menurut Puan bersama dengan para buruh yakni terkait upah, waktu kerja, hubungan kerja, tentang pekerja asing, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.
Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkannya menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu menurut DPR Ri tentu melibatkan partisipasi publik.
Selain itu, dalam pembahasannya pun bersifat terbuka dan transparan, sebab dapat disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.
Baca Juga: Siaga Bencana Tsunami, Gelombang Tinggi Diperkirakan Hantam 9 Lokasi Perairan Indonesia
Puan menambhakan, dalam mengakomodasi aspirasi para buruh, DPR RI membentuk sebuah Tim Perumus bersama kelompok pekerja.
"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.
DPR RI menurut Puan telah menegaskan akan selalu mengawasi UU Cipta Kerja dalam penerapannya sehingga kepentingan masyarakat diutamakan.
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Gempa Bumi Kembali Guncang Jelang Tengah Malam, Bibir Pantai Bengkulu Jadi Sasaran