MANTRA SUKABUMI - Presiden Republik Indonesi Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan keterangan pers secara virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020) sore.
Jokowi memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai penolakan dari masyarakat, terutama kalangan buruh.
Yang membuat buruh hingga mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja Kisruh, Puan Maharani Mendadak Dorong Pemerintah untuk Rangkul Buruh
Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja ini dibuat bertujuan untuk membuat reformasi struktutal dan mempercepat transformasi ekonomi.
Ia menyebut ada 11 kluaster utama untuk membuat reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Yakni, urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Memanas, Gatot Nurmantyo Sebut-sebut Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja
Urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi.
"Jadi, undang-undang Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, serta para pengangguran," ucapnya.