MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), agar masyarakat bisa mencetak data kependudukan secara mandiri.
Beberapa dokumen kependudukan dan catatan sipil bisa dicetak melalui mesin ini.
Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun IG @dukcapilkemendagri pada Jum’at 9 Oktober 2020. Mesin ADM berbentuk mirip mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan di tempat-tempat umum.
Baca Juga: Harga Hp Oppo Terbaru 10 Oktober 2020: Mulai Rp 1 Jutaan Ada Oppo A53, A92, F11, F15 hingga Reno4
Baca Juga: Dampak Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Sisakan Penyesalan, Mulai Korban Hingga Kerugian Keruksakan Rp65 M
Ditjen Dukcapil Kemendagri, menuntaskan program pelayanan Kependudukan dengan teknologi digital ini dengan tujuan:
Mempermudah masyarakat mengurus berbagai macam dokumen kependudukan
Menghindari praktek calo dan pungli
Memudahkan pencetakan dokumen, bisa dilakukan pada hari libur dan tidak terikat wilayah administrasi
Baca Juga: Segera Cairkan, BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Hangus Ternyata, Simak Penjelasannya
Adapun dokumen yang bisa dicetak dari anjungan ADM, diantaranya:
Kartu Keluarga
KTP
Kartu Indentitas Anak
Akte Perkawinan
Baca Juga: Terungkap, Alasan DPR Mendadak Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibongkar Menteri Ketenagakerjaan
Akte Kelahiran
Akte Kematian
Akte Perceraian
Surat Keterangan Pindah
Dan lain-lain
Dukcapil Kemendagri memiliki target pada tahun 2020 ini, mesin ADM tersebar 144 anjungan, dan Dokumen yang bisa dicetak berjumlah 24 jenis.
Baca Juga: Jelang Pemilihan Umum AS, Twitter Perketat Batasan pada Kandidat
Baca Juga: 3 HP Flagship Killer Terbaru Bergaransi Resmi Tahun 2020, Cocok Buat Kamu
Rencananya anjungan ADM ini akan diletakan di tempat-tempat umum, seperti mall, kantor pemerintahan, pasar, stasiun, terminal, bandara, dan lain-lain.
Mungkin juga berdampingan dengan ATM.**