Dibuka Oktober untuk 3 Juta Orang, Begini Cara Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2

- 10 Oktober 2020, 06:36 WIB
30 pelaku usaha mikro hadir dalam acara penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro, di  Pulang Pisau, Kalteng.
30 pelaku usaha mikro hadir dalam acara penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro, di Pulang Pisau, Kalteng. /(Foto. Dok. Kominfo)

MANTRA SUKABUMI – Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penyaluran Tahap 1 sudah terealisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp 21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Penyaluran tahap 2 ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Mengharukan, Saat Demo UU Cipta TNI Ini Bagikan Makanan, Pimpin Shalat Berjamaah, dan Antar Pulang

Baca Juga: Kabar Gembira Kemendagri Luncurkan Layanan Dokumen Kependudukan 24 Jam Melalui Anjungan Mirip ATM

Bantuan hibah sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal, supaya usahanya bisa bertahan dan terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Persayaratan yang diperlukan:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Jelang Pemilihan Umum AS, Twitter Perketat Batasan pada Kandidat

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

Cara Pendaftaran:

1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro

Baca Juga: Dampak Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Sisakan Penyesalan, Mulai Korban Hingga Kerugian Keruksakan Rp65 M

2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing

3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

4. Kelemterian/Lembaga

5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

Baca Juga: Segera Cairkan, BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Hangus Ternyata, Simak Penjelasannya

Baca Juga: 3 HP Flagship Killer Terbaru Bergaransi Resmi Tahun 2020, Cocok Buat Kamu

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor Telepon

Informasi terkait Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, bisa menghubungi:
Hotline: 1500 587
WA: 08111 450 587 (khusus pesan teks).**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah