MANTRA SUKABUMI – Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Penyaluran Tahap 1 sudah terealisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp 21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Penyaluran tahap 2 ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Mengharukan, Saat Demo UU Cipta TNI Ini Bagikan Makanan, Pimpin Shalat Berjamaah, dan Antar Pulang
Baca Juga: Kabar Gembira Kemendagri Luncurkan Layanan Dokumen Kependudukan 24 Jam Melalui Anjungan Mirip ATM
Bantuan hibah sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal, supaya usahanya bisa bertahan dan terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
Baca Juga: Jelang Pemilihan Umum AS, Twitter Perketat Batasan pada Kandidat
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.
Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Baca Juga: Dampak Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Sisakan Penyesalan, Mulai Korban Hingga Kerugian Keruksakan Rp65 M
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
Baca Juga: Segera Cairkan, BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Hangus Ternyata, Simak Penjelasannya
Baca Juga: 3 HP Flagship Killer Terbaru Bergaransi Resmi Tahun 2020, Cocok Buat Kamu
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor Telepon
Informasi terkait Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, bisa menghubungi:
Hotline: 1500 587
WA: 08111 450 587 (khusus pesan teks).**