Baca Juga: Heboh, Kopassus Dikabarkan Turun Gunung Bela Gatot Nurmantyo, Ini Faktanya
"Kalau itu sudah (dalang). Hanya sekarang kan persoalannya harus tahu landasan hukumnya. Kalau misalnya dibawa ke persidangan kan itu harus ada suatu korelasi dari bukti-bukti yang ada. Sehingga kalau misalnya itu lepas nanti tuntutan hukumnya kan jadi lemah. Tapi kalau misalnya nanti tahu-tahu keterangan saksinya juga banyak, keterangan ahli cukup, keterangan lainnya pendukung juga memadai maka ini bisa dibawa ke persidangan," ujarnya.
Wawan menjelaskan saat ini aparat keamanan masih terus mendalami, dengan mengumpulkan informasi yang banyak. Termasuk menyusuri ke massa yang diamankan.
"Kemudian juga dari siapa yang meng-hire di lapangan untuk mengajak para peserta bergerak ke Jakarta dari daerah-daerah yang lain juga diperoleh. Sehingga nanti tinggal kita sinkronisasi kemudian pembuktian serta juga keterangan saksi maupun keterangan dari pelaku serta juga data pendukung lainnya termasuk juga keterangan ahli," lanjutnya.
Baca Juga: BLT BPJS Tahap 5 Cair, Namun 5 Rekening Ini Dipastikan Tidak Akan Cair, Simak Apa Saja
Namun Wawan enggan menyebut siapa yang ia maksud. Apalagi menurutnya, pihak kepolisian masih melalukan pemeriksaan.
Hanya saja ia menegaskan bahwa proses ini akan dipercepat sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya.**
Editor: Andriana