PSBB Transisi, Sekolah di Jakarta Diperbolehkan Buka dengan Beberapa Syarat

- 11 Oktober 2020, 17:42 WIB
Ilustrasi.Anak sekolah menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
Ilustrasi.Anak sekolah menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti

MANTRA SUKABUMI - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin, 12 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Dengan demikian pihak Pemrov DKI Jakarta resmi mencabut peraturan rem darurat yang berlaku selama ini.

Baca Juga: Dikenal Pendukung Jokowi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Ikuti Anies dkk Tolak UU Cipta Kerja

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Dicabutnya rem darurat tersebut, itu berarti beberapa sektor kembali bisa melakukan aktivitas atau operasional seperti biasa.

Namun, Gubernur Anies Baswedan menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.

Termasuk jika ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. 

Salah satu sektor yang dapat kembali dibuka ialah sektor pendidikan, dalam hal ini sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x