Dinilai Tergesa-gesa, Ini 12 Daftar Aktor di Balik Terbitnya UU Cipta Kerja yang jadi Kontroversi

- 14 Oktober 2020, 09:30 WIB
Gedung DPR RI. Dinilai Tergesa-gesa, Ini 12 Daftar Aktor di Balik Terbitnya UU Cipta Kerja yang jadi Kontroversi
Gedung DPR RI. Dinilai Tergesa-gesa, Ini 12 Daftar Aktor di Balik Terbitnya UU Cipta Kerja yang jadi Kontroversi /Tania Latief/.*/Gedung DPR Nusantara I. /Antara Foto

MANTRA SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, dengan sahnya menjadi UU, tak sedikit yng menilai bahwa pengesahan UU tersebut terlesan dipaksakan dan terburu-buru.

Sehingga, banyak masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, ormas, bahkan pelajar turun ke jalan menyuarakan pendapat dengan menggelar aksi demontrasi.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Tokoh Ini Mengaku Danai Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bukan Mantan Presiden SBY

Tak hanya di DKI Jakarta, tepatnya di depan gedung DPR RI aksi demo dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Akan tetapi hampir di seluruh daerah di kota-kota besar gelombang aksi demo penolakan UU Cipta Kerja digelar oleh mahasiswa, para buruh dan ormas.

Para pendemo menuntut agar UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut untuk dibatalkan pleh DPR RI.

Terlepas dari itu, tentu yang awalnya UU Cipta Kerja merupakan sebuah Rancangan Undang-undang, ada beberapa orang penting sehingga terbitnya UU Cipta Kerja.

Dikutip Mantrasukabumi.com dari Galamedia News pada Rabu, 14 Oktober 2020, Koalisi Bersihkan Indonesia mengungkap 12 aktor di balik lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja. Disebutkan, di balik pembahasan dan pengesahan Omnibus Law Cipta Karya, ada kepentingan besar pada pebisnis tambang.

Baca Juga: Mulai Februari 2021, Tidak Ada Lagi BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, Nasabah Banyak Layanan

UU kontroversial itu sendiri dibutuhkan guna mendapat jaminan hukum untuk keberlangsunggan dan keamanan bisnis mereka.

Hal tersebut disampaikan Juru bicara Koalisi Bersihkan Indonesia Merah Johansyah dalam keterangan persnya, Jumat 9 Oktober 2020.

Koalisi Bersihkan Indonesia tergabung dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Greenpeace Asia Tenggara, Auriga Nusantara, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Berdasarkan analisis profil para satgas dan anggota Panja Omnibus Law DPR, terdapat 12 aktor penting yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang terutama batu bara.

Baca Juga: Ternyata 2 Dosa Ini Akan Langsung Allah SWT Balas di Dunia, Hati-hati Jangan Sampai Melakukannya

“Terdapat 12 aktor intelektual yang tersebar dan memiliki peran serta fungsi berbeda di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka,” kata Johansyah.

12 orang itu antara lain Airlangga Hartarto, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani dan Arteria Dahlan.

“Lalu Benny Sutrisno, Azis Syamsudin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar, dan Lamhot Sinaga,” ujar Johansyah.

Johansyah menyebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang berperan sebagai pembentuk tim Satgas Omnibus, terhubung dengan PT Multi Harapan Utama.

Baca Juga: Ida Fauziyah: Siap-siap Termin II Mulai Disalurkan Pada Akhir Oktober 2020

Yakni sebuah tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Menurutnya, luas konsesi PT MHU mencapai 39.972 hektar atau setara dengan luas kota Surabaya.

Berdasarkan catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur pada 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang. Jumlah tersebut tersebar di seluruh Kutai Kartanegara.

“Dan salah satu lubang tambangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kilometer 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015,” beber Johansyah.

Sementara itu, Ketua Kadin yang juga Ketua Satgas Omnibus Law, Rosan Roeslani disebut terhubung dengan 36 entitas bisnis.

Baca Juga: Begini Nasib Karyawan dan Nasabah Jika Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah Merger ke BRI Syariah

Puluhan bisnis itu mulai dari perusahaan di bidang media, farmasi, jasa keuangan dan finansial, properti, minyak dan gas, hingga pertambangan batubara.

“Rosan juga tercatat sebagai anggota Indonesia Coal Mining Association. Pada Pemilu Presiden 2019, Rosan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin,” urai Johansyah.

Sementara itu, lanjut Johansyah, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dengan perusahaan pertambangan batu bara.

Yakni melalui kedekatannya dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari yang saat ini sudah menjadi terpidana korupsi.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman Galamedianews.com dengan judul Terungkap! 12 Aktor Terbitnya Omnibus Law Cipta Kerja Hingga Tergesa-gesa.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Tokoh Ini yang Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja: Saya yang Fasilitasi dan Biayai

Menurut laporan Coalruption, Rita mengangkat Azis sebagai komisaris perusahaan tambang batu bara milik ibunya, Sinar Kumala Naga.

Selain itu, Johansyah juga membeberkan sembilan aktor intelektual di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka dari sektor batubara lainnya.

Yakni Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny Sutrisno, Erwin Aksa, Raden Pardede, M. Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar dan Lamhot Sinaga disebut memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor batubara.

“Dari hasil penelusuran kami, mereka memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor batubara baik langsung maupun tidak langsung, secara pribadi, baik sebagai pemilik, komisaris hingga direksi,” ungkap Johansyah.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta, Prasetyo: Gubernur Anies Tidak Pernah Libatkan DPRD, Kita Hanya Nonton Saja

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menuturkan, UU Cipta Kerja hanyalah satu di antara UU kontroversial lainnya yang dalam waktu sangat singkat diusulkan, dibahas dan disahkan oleh kekuatan oligarki yang terkonsolidasi di pemerintahan dan DPR.

Sebelumnya, telah ada empat produk hukum kontroversial lain yang dibahas dengan pola serupa, tertutup dan terburu-buru.

Di antaranya UU KPK, Perppu Covid, UU Minerba dan UU MK. “UU Cipta Kerja adalah salah satu skenario oligarki untuk terus menimbun kekayaannya,” kata dia.

Pengesahan UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa para oligark kini telah memperkokoh posisinya.

Baca Juga: Merasa Sakit Hati, SBY: Suudzon itu Gak Baik, 10 Tahun Memimpin Tidak Pernah Saya Tuduh Megawati

Baca Juga: Hari Ini Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Shalat Tolak Bala Lengkap dengan Doanya

“Dan skenario mereka telah berjalan dengan sempurna. Apalagi, saat ini KPK juga sudah dilemahkan,” cetus Egi.

Egi juga menuturkan, produk legislasi yang dihasilkan Pemerintah dan DPR hanya menguntungkan bisnis segelintir orang. Bahkan, bisa disebut sebuah korupsi yang sistemik.

“Mereka telah membuat peraturan yang dengan sengaja menguntungkan bisnis yang mereka miliki.

“Ini adalah bentuk sebuah korupsi sistemik yang dapat dikategorikan tindakan kejahatan serius,” tegas Egi.

Sejumlah nama yang disebut tersebut enggan memberikan respons terkait hasil penelusuran Koalisi Bersihan Indonesia.**(Dicky Aditya/Galamedia News).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah