Aksi UU Cipta Kerja, Polisi Sebut Pengakuan Perusuh Diajak Teman, Datang Mau Demo dan Mau Rusuh

- 15 Oktober 2020, 07:38 WIB
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. /Galih Pradipta/ANTARA

MANTRA SUKABUMI – Polisi telah mengamankan Sebanyak 1.377 orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait aksi unjuk rasa yang berakhir kerusuhan untuk menolak Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Menariknya, Polisi menemukan barang bukti berupa ketapel hingga golok dari massa pendemo dari aksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapat pengakuan dari perusuh bahwa mereka tidak mengetahui UU Ciptaker dan mengikuti aksi lantaran mendapat undangan dari media sosial hingga grup WhatsApp.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

"Tidak satu pun mereka yang mengerti. Mereka datang mau demo, mau ikut rusuh. 'Saya diajak teman', itu semua pengakuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020, sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari RRI.

Lebih lanjut, Yusri menuturkan, pihaknya terus mendalami pihak-pihak di balik ajakan aksi demo tersebut."

Semua masih kita dalami, tetapi memang dropping makanannya ada, lantas ada kendaraan-kendaraan yang sudah kita deteksi. Bahkan ada indikasi menyiapkan alat-alat berupa batu untuk demonstrasi, pelemparan-pelemparan," tuturnya.

Termasuk soal dugaan bahwa mereka mendapat bayaran dalam aksi tersebut.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah