Kabar Gembira, Warga Bogor akan Dapat Bansos Rp. 2,5 Juta dari Bupati

- 16 Oktober 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pinterest

"Kalau kuota, kami serahkan sesuai hasil verifikasi, jumlah totalnya Rp28 miliar, orangnya didata disnaker dan dinas koperasi dan UMKM melalui kecamatan," kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin berharap, bulan ini dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan, setelah rampung pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Bacaan Juz Amma, Surah 'Abasa Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga: Bacaan Juz Amma, Surah An Naba Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Yous Sudrajat menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi setiap calon penerima bantuan sosial tersebut, seperti surat keterangan PHK, kartu identitas diri, dan lain-lain.

Menurutnya, dokumen persyaratan calon penerima PHK didaftarkan dari masing-masing kantor kecamatan ke Disnaker Kabupaten Bogor, sampai tanggal 21 Oktober 2020.

"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak COVID-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," kata Yous.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah