Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

- 19 Oktober 2020, 06:00 WIB
Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya
Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya /Instagram.com @idafauziyahnu/.*/Instagram.com @idafauziyahnu

Baca Juga: Presiden Jokowi Diisukan Akan Dilengserkan, Anggota Komisi 1 DPR RI Beri Tanggapan Mengejutkan

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akhirnya Buka Suara: Mereka Semua Pejuang, KAMI Bukan Karbitan

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ferdinand Sebut Anies Baswedan Bodoh, Rektor Ibnu Chaldun: Anda Siapa dan Sekolah Dimana?

Baca Juga: MUI Minta Keluarkan Perppu UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x