BP Jamsostek Sebut Pihaknya Tidak Pernah Meminta Penerima BLT Kembalikan Dana dari Pemerintah

- 19 Oktober 2020, 16:04 WIB
ILUSTRASI: Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta BP JAMSOSTEK
ILUSTRASI: Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta BP JAMSOSTEK /.*/pixabay.com/emaji-4642101


MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT), disalurkan untuk para pekerja atau buruh, dengan ketentuan pekerja yang termasuk kriteria gaji di bawah Rp5 juta.

Selain itu, beberapa syarat lainnya adalah berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, dan mempunyai nomor rekening aktif.

Bantuan tersebut, merupakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

 Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

Adapun proses penyaluran bantuan tersebut, yaitu dengan cara langsung ditransfer oleh pemerintah kepada nomor rekening masing-masing penerima.

Namun terkait kriteria yang berhak menerima bantuan tersebut, berikut penjelasan dari BP Jamsostek sebagai penyedia data.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) mengembalikan dana yang ditransfer oleh pemerintah.

Menurutnya, BP Jamsostek adalah penyedia data, dan tidak mempunyai kewenangan lebih. “Kami tidak pernah mengatakan kembali,” kata Utoh seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Senin, 19 oktober 2020.

 Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akhirnya Buka Suara: Mereka Semua Pejuang, KAMI Bukan Karbitan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah