KLHK Sebut Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja Tidak Mengubah Prinsip dan Konsep Sebelumnya

- 19 Oktober 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi amdal
Ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

Sebenarnya apa sih yang beda di dalam UU Cipta Kerja ini? Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto menyebutkan, jika pengaturan amdal dalam UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.
Perlu dicatat, persetujuan lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen amdal tetap menjadi syarat dikeluarkannya perizinan berusaha.

Amdal hanya diterapkan pada usaha atau kegiatan dengan risiko tinggi, sementara untuk usaha dengan risiko menengah wajib melengkapi dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

Baca Juga: Ternyata Begini 4 Posisi Anak dalam Al Quran, Salah Satunya Anak Sebagai Fitnah

Kemudian untuk usaha berisiko rendah cukup dengan mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB). Kriteria usaha atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.

Termasuk kesembilan kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan 23 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berlaku dalam UU Hak Cipta.

"Dipastikan bahwa hanya nomenklatur izin lingkungan yang hilang, namun substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha," ungkap Ary Sudijanto.

Isu lainnya bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, maka penilaian amdal akan dimonopoli oleh pemerintah pusat juga dipastikan tidak berdasar.

Penilaian kelayakan lingkungan (amdal) yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) baik yang ada di pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota hanya diubah menjadi penilaian kelayakan lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Cai Changpan Bunuh Diri Setelah 34 Hari Pelariannya

Dalam tim uji kelayakan tersebut tetap terlibat unsur ahli atau pakar yang kompeten, serta unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah