KLHK Sebut Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja Tidak Mengubah Prinsip dan Konsep Sebelumnya

- 19 Oktober 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi amdal
Ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

Pemerintah daerah melalui gubernur atau bupati atau wali kota masih dapat mengusulkan pembentukan tim uji kelayakan kepada LUK untuk menjadi tim uji kelayakan daerah.

Kenapa pasal ini perlu diubah? Menurut KPA jumlah rencana kegiatan yang membutuhkan layanan penilaian kelayakan lingkungan secara nasional rata-rata sebanyak 1.000 sampai 1.500 kegiatan per tahun.

Dari data ini kemudian menjadi terjadi kelebihan beban penilaian amdal pada 17 tempat di tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota.

Namun di beberapa tempat lain, beban penilaian amdal justru rendah. Untuk itu, KLHK memasukkan usulan ini di UU Cipta Kerja agar ada semacam komisi penilai amdal yang sesuai dengan beban kerja.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Optimis Tambahkan 3 Juta UMKM Online Hingga Desember 2020

Kalangan aktivis lingkungan selama ini menggugat sulitnya akses untuk mendapatkan informasi kelayakan lingkungan hidup di suatu proyek pertambangan, industri manufaktur, atau perkebunan yang berdampak luas bagi masyarakat. Mereka hanya bisa mengakses saat kajian sudah selesai.

Transparansi menjadi penting. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini telah mengatur sistem informasi kelayakan lingkungan hidup wajib melalui sistem elektronik yang akan dibangun pemerintah sehingga masyarakat tidak hanya bisa mengakses hasil akhirnya, namun juga turut mencermati prosesnya.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah