KLHK Sebut Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja Tidak Mengubah Prinsip dan Konsep Sebelumnya

- 19 Oktober 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi amdal
Ilustrasi amdal /environment-indonesia.com


MANTRA SUKABUMI - Undang-Undang Cipta Kerja, yang lebih dikenal dengan Omnibus Law, memunculkan beragam persepsi di benak masyarakat, khususnya mengenai analisa dampak lingkungan (amdal).

Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka muncul anggapan lainya, bahwa penilaian amdal akan dimonopoli oleh pemerintah pusat juga dipastikan tidak berdasar.

Bahkan ada asumsi lain, hingga timbul pertanyaan, akankah analisis dampak lingkungan (Amdal) dihapuskan?

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Kemnaker Sebut Dana Yang Sudah Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Mohon Dikembalikan ke Pemerintah

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 19 Oktober 2020, demikian sejumlah isu yang mengemuka di benak publik saat membaca atau mendengar informasi menyangkut Undang-Undang Cipta Kerja, yang lebih beken disebut Omnibus Law oleh publik.

Begitu draf UU Cipta Kerja diketok oleh pimpinan DPR pada Paripurna DPR 5 Oktober 2020, isu pelemahan aturan lingkungan hidup ini masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Ada beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tidak menunggu waktu lama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan para menteri dan pimpinan lembaga negara pada Minggu 11 Oktober 2020.

Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut implementasi UU Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x