KLHK Sebut Pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja Tidak Mengubah Prinsip dan Konsep Sebelumnya

- 19 Oktober 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi amdal
Ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Angkat Bicara Terkait Pelengseran Jokowi: Saya Sudah Rakyat Biasa, Pensiunan Tentara

Disampaikan dalam rapat tingkat menteri itu, Kementerian LHK telah membentuk tim penyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Ada tiga tim yang dibentuk, yaitu RPP bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPP bidang kehutanan, serta RPP bidang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif.

Selanjutnya pada Rabu 14 Oktober 2020 Menteri LHK juga telah memaparkan perkembangan tindak lanjut UU Cipta Kerja pada rapat koordinasi pusat dan daerah yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta.

Kali ini selain para menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan pusat, unsur pemerintahan daerah mulai dari seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dilibatkan.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Jadwal Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BCA dan Himbara

Langkah pemerintah ini sebagai tindak lanjut dari penyusunan RPP untuk mengatasi kesenjangan multitafsir dari pasal-pasal UU Cipta Kerja.

Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan, sejauh ini KLHK telah mengkompilasi beberapa masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP. Masukan berikutnya juga masih terbuka untuk disusun dalam draf RPP tersebut.

Selanjutnya, draf RPP tersebut akan dikonsultasikan kepada para akademisi, pegiat lingkungan, korporasi, praktisi, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk kemudian didiskusikan kepada publik.

Tak lupa, seiring dengan itu dilakukan harmonisasi dengan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah