Gencar Dibantu Pemerintah, Pelaku UMKM Serbu Pendaftaran Izin Usaha Melalui Online

- 20 Oktober 2020, 16:12 WIB
Cara mendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II ,Ilustrasi BLT.
Cara mendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II ,Ilustrasi BLT. /PIXABAY/EmAji

Menurutnya, hadirnya UU Ciptaker menjadi terobosan kebijakan untuk menghadirkan perizinan berusaha yang cepat, mudah, efisien, dan pasti.

Baca Juga: Cara Cek Data Penerima Bantuan Banpres PUM Rp2,4 Juta, Siapkan NIK KTP dan Login disini

UU Cipta Kerja juga memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku UMKM, di antaranya kemudahan perizinan. UMKM hanya perlu memiliki NIB yang diproses dalam waktu tiga jam melalui OSS. Negara juga melindungi UMKM.

"UU Ciptaker memberikan penekanan bahwa investor asing dilarang masuk sebagai pemegang saham UMKM.

Jadi Penanaman Modal Asing (PMA) hanya boleh berusaha skala besar. Dan investor asing wajib bermitra dengan UMKM. Ini bentuk nyata negara hadir bagi UMKM," tegas Tina.

Di awal masa pandemi, jumlah NIB usaha skala mikro mengalami penurunan selama tiga bulan berturut-turut yaitu dari 36.337 NIB pada Maret 2020, menjadi 28.435 NIB pada April 2020. Penurunan menyentuh angka terendah pada Mei 2020 dengan hanya 15.845 NIB yang diterbitkan oleh BKPM.

Akan tetapi, sektor mikro terbukti sangat resilien terhadap pandemi. Hal ini dibuktikan dengan lonjakan NIB di sektor mikro pada Juni 2020 yang mencapai 35.283 NIB, melonjak 123 persen dari bulan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UKM Langsung di BRI Online Hanya dengan KTP

Angka itu terus meningkat tiap bulan hingga mencapai hampir 200 ribu NIB di September. Berdasarkan data Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, sepanjang Januari hingga September 2020 telah diterbitkan 792.044 NIB. Dari total NIB tersebut, sektor mikro mencapai 70 persen atau sejumlah 512.246 NIB. **

 

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Instagram @tina_talisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah