Gencar Dibantu Pemerintah, Pelaku UMKM Serbu Pendaftaran Izin Usaha Melalui Online

- 20 Oktober 2020, 16:12 WIB
Cara mendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II ,Ilustrasi BLT.
Cara mendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II ,Ilustrasi BLT. /PIXABAY/EmAji

 

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah gencar bantu pelaku usaha UMKM dengan berbagai program bantuan. Rupanya bantuan pemerintah dengan berbagai program tersebut berpengaruh pada keyakinan pelaku usaha UMKM untuk berbenah.

Salah satu upaya pelaku usaha UMKM adalah melakukan pengajuan izin usaha melalui proses online. Tercatat pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro dan menengah (UMKM) terus melonjak selama bulan September dan Oktober 2020 ini.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan NIB untuk usaha mikro tercatat 170.152, atau setara 86 persen dari 197.322 NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang September 2020. Dikutip mantrasukabumi.com dari akun IG @tina_talisa, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Kemnaker Sebut Dana Yang Sudah Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Mohon Dikembalikan ke Pemerintah

Juru Bicara BKPM, Tina Talisa, menyampaikan pesatnya pengajuan NIB pengusaha skala mikro di masa pandemi adalah bentuk kekuatan perekonomian Indonesia. Di mana, 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) ditopang oleh UMKM.

"UMKM berkontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sesuai amanah Presiden Jokowi, BKPM terus memastikan untuk melayani UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), negara memberikan perlindungan dan penguatan terhadap pelaku usaha kecil yang semakin solid," kata Tina

Tina mengatakan, tingginya pengajuan NIB sepanjang September itu kembali memecahkan rekor pencapaian tertinggi sepanjang tahun ini, setelah pada Agustus lalu terjadi lonjakan pengajuan NIB usaha mikro yang mencapai 104.240 NIB, atau meningkat 114 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Jumlah NIB mencapai 82 persen dari total seluruh pengajuan sebesar 126.878 NIB di Agustus 2020.

Menurutnya, hadirnya UU Ciptaker menjadi terobosan kebijakan untuk menghadirkan perizinan berusaha yang cepat, mudah, efisien, dan pasti.

Baca Juga: Cara Cek Data Penerima Bantuan Banpres PUM Rp2,4 Juta, Siapkan NIK KTP dan Login disini

UU Cipta Kerja juga memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku UMKM, di antaranya kemudahan perizinan. UMKM hanya perlu memiliki NIB yang diproses dalam waktu tiga jam melalui OSS. Negara juga melindungi UMKM.

"UU Ciptaker memberikan penekanan bahwa investor asing dilarang masuk sebagai pemegang saham UMKM.

Jadi Penanaman Modal Asing (PMA) hanya boleh berusaha skala besar. Dan investor asing wajib bermitra dengan UMKM. Ini bentuk nyata negara hadir bagi UMKM," tegas Tina.

Di awal masa pandemi, jumlah NIB usaha skala mikro mengalami penurunan selama tiga bulan berturut-turut yaitu dari 36.337 NIB pada Maret 2020, menjadi 28.435 NIB pada April 2020. Penurunan menyentuh angka terendah pada Mei 2020 dengan hanya 15.845 NIB yang diterbitkan oleh BKPM.

Akan tetapi, sektor mikro terbukti sangat resilien terhadap pandemi. Hal ini dibuktikan dengan lonjakan NIB di sektor mikro pada Juni 2020 yang mencapai 35.283 NIB, melonjak 123 persen dari bulan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UKM Langsung di BRI Online Hanya dengan KTP

Angka itu terus meningkat tiap bulan hingga mencapai hampir 200 ribu NIB di September. Berdasarkan data Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, sepanjang Januari hingga September 2020 telah diterbitkan 792.044 NIB. Dari total NIB tersebut, sektor mikro mencapai 70 persen atau sejumlah 512.246 NIB. **

 

Editor: Encep Faiz

Sumber: Instagram @tina_talisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah