Jaminan produk halal dalam bentuk sertifikasi halal juga diperlukan, baik untuk konsumen dalam negeri maupun luar negeri. Sertifikasi dibutuhkan untuk membuat produk halal Indonesia berdaya saing global, juga dapat membuka akses pasar lebih luas, dan menarik permintaan dari negara-negara tujuan ekspor.
Baca Juga: Belum Dapat SMS dari Bank BRI, Isi Formulir BPUM Berikut untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM
Sertifikasi ini diharapkan dapat dianggap eksportir untuk meningkatkan nilai tambah produk mereka, sehingga akan menaikkan pula daya saing dan nilai ekspor produk halal, dan pada akhirnya akan berkontribusi positif kepada neraca perdagangan Indonesia.
“Untuk mempermudah dan mengefisienkan sertifikasi produk halal diperlukan satu sistem, jadi produk halal kita memiliki kualitas tinggi dan mampu bersaing dengan standar produk lainnya. Peran kementerian/lembaga seperti Kemenkeu, Kemendag, Kemenperin, BPS, MUI dan BPJPH sangat penting untuk bekerja sama terkait sertifikasi halal produk ekspor. Saya minta Menko mengoordinasikan semua ini,” tuturnya. **