Cara UMKM Akses Daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Siapkan NIK KTP

- 30 Oktober 2020, 05:00 WIB
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

  


MANTRA SUKABUMI - Cara UMKM mengakses daftar penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, cukup siapkan NIK KTP.

Seperti diketahui, Bank BRI merupakan salah satu bank penyalur BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta. Karena itu pihaknya menyiapkan cara UMKM mengakses daftar penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta hanya cukup dengan menyiapkan NIK KTP.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Segera Login e-form BRI BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima

Bank BRI menyiapkan formulir e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum yang bisa diakses UMKM untuk mengecek daftar penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Setelah masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, UMKM hanya tinggal input nomor NIK KTP, kemudian masukan kode yang diminta.

Jika nomor NIK KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Berikut cara daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Kabar Gembira, 232 Pelaku Usaha Dapat Bantuan 100-200 Juta, Cek Daftar Penerima Disini

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Gembira, Pemilik SIM C Dikabarkan Dapat Bantuan Pemerintah BLT Rp 900 Ribu

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x