Presiden Jokowi: Tiga Alasan Mengapa Indonesia Membutuhkan UU Cipta Kerja

- 31 Oktober 2020, 12:15 WIB
Presiden Jokowi memberikan sambutan virtual.
Presiden Jokowi memberikan sambutan virtual. /Setkab.go.id


MANTRA SUKABUMI - Dalam UU Omnibus Law terdapat beberapa klaster, yang secara umum tiap klaster bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Menurut Presiden Jokowi, setidaknya ada tiga alasan mengapa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja, yang paling penting urgensinya disusun bedasarkan pada kebutuhan atas lapangan kerja sangat mendesak.

Disamping itu kepastian regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit yang menghambat Usaha Mikro Kecil (UMK) serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Demokrat Laporkan Rizal Ramli Soal Ucapannya Terkait SBY dan Umat Islam

Baca Juga: Mobil Tabrak Kawasan Masjidil Haram: Pintu Masjid Rusak dan Terbelah

Namun demikian, apabila masih ada yang merasa tidak puas terhadap UU ini, Presiden mempersilakan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," ujarnya.

Dikutip mantrasukabumi.com dari infopublik.id, menurut Presiden, setidaknya ada tiga alasan mengapa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru sehingga kebutuhan atas lapangan kerja sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak. Mereka membutuhkan adanya penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," imbuh Presiden.

Kedua, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK), untuk membuka usaha baru.

Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit yang menghambat, dipangkas.
Misalnya, perizinan usaha untuk UMK tidak diperlukan lagi dan hanya pendaftaran saja. Kemudian pembentukan Perseroan Terbatas (PT) juga dipermudah di mana tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Lalu pembentukan koperasi juga dipermudah. Dengan hanya sembilan orang saja nantinya koperasi sudah bisa dibentuk sehingga diharapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air.

Belum lagi UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya akan dibiayai pemerintah alias gratis.

Baca Juga: Microsoft Ingatkan Ada Serangan Peretas Rusia di Pilpres AS 2020, Biden dan Demokrat Jadi Target

 Baca Juga: Selain Harganya yang Mahal, Ternyata Sarang Burung Walet Kaya Akan Manfaat bagi Kesehatan Tubuh

Juga izin kapal nelayan penangkap ikan nantinya hanya ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja. Sebelumnya, harus mengajukan juga ke instansi-instansi lainnya.
Sementara alasan ketiga adalah UU Cipta Kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan," tegas Presiden.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah