Buruan Cek Penerima BPUM BRI Melalui eform.bri.co.id, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar, Lakukan Cara Ini

- 2 November 2020, 08:10 WIB
Tangkap layar/ NIK KTP tidak terdaftar/eform.bri.co.id
Tangkap layar/ NIK KTP tidak terdaftar/eform.bri.co.id /

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Baca Juga: Sebuah Kafe Khusus Wanita di Marib, Warnai Gaya Hidup Baru di Yaman 

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah