MANTRA SUKABUMI - Kemenkop UKM menyampaikan pihaknya memperpanjang pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 juta setelah Presiden Jokowi menambah sebanyak 3 juta kuota.
BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Masyarakat tak perlu khawatir jika NIK KTP tidak terdaftar. Segera lakukan pendaftaran di dinas terkait yang menangani BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Sesungguhnya Allah SWT Larang Bagi Siapapun yang Harapkan Bantuan dari Seseorang, Kenapa?
Baca Juga: Jangan Khawatir NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Atasinya
Sebagaimana dilansir dari depkop.go.id. Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro
Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta. Pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya;
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga