Nomor NIK KTP Tak Terdaftar di e-FORMBRI, Begini Cara Atasi Agar Dapat UMKM Rp 2,4 juta

- 5 November 2020, 05:05 WIB
Tangkap layar/https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
Tangkap layar/https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum /

MANTRA SUKABUMI - Kemenkop UKM menyampaikan pihaknya memperpanjang pendaftaran BPUM UMKM Rp 2,4 juta setelah Presiden Jokowi menambah sebanyak 3 juta kuota.

BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Masyarakat tak perlu khawatir jika NIK KTP tidak terdaftar. Segera lakukan pendaftaran di dinas terkait yang menangani BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Sesungguhnya Allah SWT Larang Bagi Siapapun yang Harapkan Bantuan dari Seseorang, Kenapa?

Baca Juga: Jangan Khawatir NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Atasinya

Sebagaimana dilansir dari depkop.go.id. Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro

Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta. Pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya;

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah