UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Berikan Sertifikasi Halal Gratis bagi UKM

- 6 November 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

MANTRA SUKABUMI - Perekonomian suatu negara sangat bergantung dengan usaha yang dilakukan oleh warganya. Beberapa pengusaha mulai dengan modal kecil atau menengah.

Dengan bantuan Pemerintah, usaha UKM dapat berkembang pesat. Usaha mandiri yang bisa diupayakan pengusaha UKM, adalah memilih jenis usaha yang populer dan strategi pengembangan yang jitu.

UKM merupakan jenis bisnis yang dijalankan dengan skala kecil dan menengah dan bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan mana pun. Jadi secara tidak langsung pengertian UKM adalah usaha kecil memiliki pemasukan di bawah 300 juta dengan jumlah pekerja di bawah 20 orang.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Update Harga Oppo Termurah November 2020: Oppo Find X2, Oppo A92, Oppo F11, hingga Oppo Reno4

Sedangkan usaha menengah dengan pemasukan di bawah 500 juta dengan jumlah karyawan di bawah 30 orang. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman indonesia.go.id pada Jumat, 6 November 2020.

Dengan disahkannya Undang-Undang UU Cipta Kerja, pelaku usaha mikro dan kecil dengan omset di bawah Rp1 milliar per tahun akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah.

Kabar gembira bagi pelaku usaha kelas rakyat. Seiring dengan telah disahkannya UU Cipta Kerja, pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM  bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dari pemerintah.

Tak dipungkiri, bagi pelaku UMKM, dulu untuk memperoleh sertifikasi halal perlu perjuangan dengan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya. Namun, lahirnya UU Cipta Kerja telah menjadi harapan baru bagi pelaku UMKM. Kemudahan sertifikasi halal membawa peluang baru.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahkan mengatakan disahkannya UU Cipta Kerja itu menjadi tonggak kebangkitan UMKM di Indonesia. ”Kepada pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMK,” kata Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa, 13 Okteber 2020.

Bukan rahasia lagi, urusan sertifikasi halal itu sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM karena dianggap menjadi beban. Mereka mengeluhkan sulit dan mahal pengurusannya.

Baca Juga: Sering Disepelekan, Seringnya Menguap bisa Jadi Gangguan pada Kesehatan Tubuh yang Cukup Serius

 Dampaknya, usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal. Padahal, terutama bagi produk makanan, syarat adanya sertifikasi halal mutlak diperlukan bila produk tersebut ditujukan untuk pasar, baik domestik maupun pasar ekspor.

Di sisi lain, label itu juga sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus untuk UMKM di sektor kesehatan dan keamanan. Selain sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Ini beban UMKM selama ini, sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, sertifikasi itu kini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan,” Tetan menambahkan**

 

 

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah