Kemnaker Sebut, Perangkat Desa Dan Pekerja Borongan Bisa Terima Bantuan BSU Asalkan

- 8 November 2020, 11:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Foto: Instagram @idafauziyahnu/

 

Ida mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut, Ibu Ida mengatakan penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.

“Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp5 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Buat Daftar Bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Lengkapnya

Baca Juga: Nomor eKTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Jangan Panik Segera Cek Syarat dan Kelengkapannya

Dijelaskan Ibu Ida, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada @bpjs.ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemnaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” Pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x