Ahmad Yani Deklarasikan Lahirnya Partai Masyumi, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang

- 8 November 2020, 17:50 WIB
Menko Pulhukam RI, Mahfud MD.
Menko Pulhukam RI, Mahfud MD. /Antara./

 

MANTRA SUKABUMI - Dikabarkan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) akan mendeklarasikan lahirnya kembali Partai Masyumi. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara.

Menurut Mahfud MD, pembentukan partai politik merupakan hal yang umum dan lumrah dilakukan oleh sejumlah aktivis politik.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: 8 November Hari Perencanaan Kota Dunia, UUCK Dukung Tata Ruang untuk Upaya Percepatan Investasi

Mahfud MD juga menegaskan, bahwa jika ada kelompok yang ingin mendeklarasikan Masyumi, maka hal tersebut tentu diperbolehkan.

"Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh" cuit Mahfud MD seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun Twitter @mohmafumd pada Minggu, 8 November 2020.

Menurutnya, Masyumi bukan partai terlarang. Masyumi merpakan partai yang diminta bubar oleh Presiden Soekarno pada zaman dahulu.

"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagi partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual." tambahnya.

Mahfud MD dalam akun Twitternya juga menuliskan sejarah Masyumi pada masa Bung Karno.

"Pada 1960, Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi san PSI menolak bubar karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI sudah lama tidak di partai," kata Mahfud.

Baca Juga: Joe Biden-Kamala Harris Menang, Barack Obama Ingatkan Tantangan sebagai Presiden Terbaru Amerika

"Atas permintaan Presiden, ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," tambahnya.

Kemudian, Mahfud juga menegaskan bahwa jika nanti ada Masyumi lagi, maka tentu tidak ada kaitannya organisatoris dengan Masyumi yang dulu.

"Tapi setelah 6 tahun, kemudian Bung Karno jatuh (1966) Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh presiden itu bertentangan dengan konstitusi. Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu," pungkasnya

Terkait upaya menghidupkan kembali partai Masyumi, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani menyebut, kegiatan deklarasi dilakukan pihaknya guna Partai Masyumi dapat aktif kembali. 

Deklarasi tersebut diberi tagline 'Masyumi Reborn'.

"Iya, namanya adalah mendeklarasikan kembali aktifnya partai politik Islam Indonesia, Masyumi. Masyumi Reborn itu tagline," kata Yani. 

Baca Juga: Lindungi Hak Pilihmu Pada Pilkada 2020, Berikut Cara Cek Status Anda Terdaftar di DPT

Dia mengungkapkan, deklarasi Masyumi Reborn dihadiri sejumlah tokoh seperti Abdullah Hehamahua, Bachtiar Chamsyah, Cholil Ridwan hingga Fuad Amsyari.**


Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x