Meski telah Disahkan, Pemerintah Terima Aspirasi Masyarakat dalam Penyusunan UU Cipta Kerja

- 9 November 2020, 08:41 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

MANTRA SUKABUMI - Meski kini UU Cipta Kerja telah di sahkan, pemerintah menerima aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU Cipta kerja.

Undang-undang Cipta Kerja tersebut, sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 lalu.

Pemerintah memberikan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan usulan dalam penyusunan UU Cipta Kerjaa. Hal tersebut disampaikan oleh Kemenko Perekonomian. Pada Minggu, 7 November 2020.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Dipastikan Anda Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Selama Penuhi Persyaratan Ini

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman antaranews.com pada Senin, 9 November 2020.

Kemenko Perekonomian menyampaikan bahwa, ia telah menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.

"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja, telah saya sediakan portal resmi UU Cipta Kerja https://uu-ciptakerja.go.id yang nantinya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat semua," ujar Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 7 November 2020.

Portal tersebut sudah dapat diakses oleh seluruh masyarakat, dan pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan.

Dalam upaya penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Airlangga juga menyatakan, bahwa sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat, melalui portal Resmi UU Cipta Kerja.

"Dalam Portal yang disediakan, terdapat sembilan draf RPP secara lengkap, yang bisa masyarakat unduh," katanya Airlangga.

Airlangga Hartarto, ia juga berharap dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

Baca Juga: Nasaruddin Umar: Arti, Hukum dan Fenomena Tasawuf di Kehidupan Modern dan Global

Selain itu, seluruh kementerian atau lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi.

Serta akan melakukan publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf RPP dan RPerpres.

Pada saat ini pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf RPP dan Draf Rancangan Perpres.

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian atau lembaga terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan empat Rancangan Perpres.

Saat ini 19 kementerian atau lembaga yang menjadi penanggung jawab dari Draf RPP dan RPerpres, bersama lebih dari 30 kementerian atau lembaga lainnya tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Baca Juga: Bantuan BPUM UMKM Gelombang 2 Hanya Untuk 3 Juta, Daftar Cukup e-KTP dan SKU Ikuti Caranya

Menko Perekonomian menambahkan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan.

Dan berharap dengan adanya UU Cipta Kerja dapat mendukung upaya pemulihan perekonomian.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah