Bantuan BPUM Tidak Membutuhkan SKU Cukup KTP Saja, Ikuti Cara Daftar Resmi Disini

- 11 November 2020, 12:20 WIB
Bantuan BPUM Tidak Membutuhkan SKU Cukup KTP Saja, Ikuti Cara Daftar Resmi Disini
Bantuan BPUM Tidak Membutuhkan SKU Cukup KTP Saja, Ikuti Cara Daftar Resmi Disini /.*/instagram.com/@kemenkopukm/

 

MANTRA SUKABUMI – Program Bantuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tidak membutuhkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagaimana yang sudah diatur oleh Kemenkop UKM, bahwa tidak diperlukan SKU, NIB, maupun IUKM.

Mengacu pada PermenkopUkm No. 6 Tahun 2020, tidak menyebutkan bahwa calon penerima bantuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUKM).

Program Bantuan BPUM adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Partai Demokrat Berduka, Anak SBY yang Pertama AHY: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @kemenkopukm pada rabu, 11 November 2020 yang berhak menerima bantuan BPUM, adalah:

Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan, memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kiredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Cara daftar bantuan BPUM

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah