MANTRA SUKABUMI – Ada yang bertanya kapan Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Gelombang 2 Tahap 2 cair?
Ada 2,1 juta pekerja yang menerima pencaian dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1, yang mulai dicairkan sejak 9 November 2020 lalu.
Namun, Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 pun belum semua dapat dicairkan ke rekening karyawan, mengingat adanya jeda waktu untuk proses dari Bank Himbara ke Rekening Bank Swasta.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: Nadiem Makarim Mengaku Sangat Kecewa, Saat Tau Masih Banyak Siswa yang Belum Dapat Kuota Internet
Adapun besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai Rp 1,2 juta, sebab dicairkan untuk dua bulan, yaitu bulan November-Desember 2020.
Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa hanya pekerja yang memenuhi syarat yang menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji BLT BPJS dengan persyaratan baru hasil evaluasi terhadap proses pencairan pada Gelombang 1, bersama KPK.
Menaker memastikan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran Subsidi Gaji/Upah Gelombang 2 ini bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu.
Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung yaitu Tahap 1 dan Tahap 2 untuk Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ini. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id, pada 9 November 2020.