Kapan Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Gelombang 2 Tahap 2 Cair? Ini Jawaban Menaker

- 13 November 2020, 06:45 WIB
Aduh! Pekerja yang Terima Subsidi Gaji BLT BPJS Termin 2 Berkurang, Buruan Cek Namamu di Link Ini
Aduh! Pekerja yang Terima Subsidi Gaji BLT BPJS Termin 2 Berkurang, Buruan Cek Namamu di Link Ini /./Kemnaker

 

MANTRA SUKABUMI – Ada yang bertanya kapan Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Gelombang 2 Tahap 2 cair?

Ada 2,1 juta pekerja yang menerima pencaian dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1, yang mulai dicairkan sejak 9 November 2020 lalu.

Namun, Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 pun belum semua dapat dicairkan ke rekening karyawan, mengingat adanya jeda waktu untuk proses dari Bank Himbara ke Rekening Bank Swasta.

 Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Nadiem Makarim Mengaku Sangat Kecewa, Saat Tau Masih Banyak Siswa yang Belum Dapat Kuota Internet

Adapun besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai Rp 1,2 juta, sebab dicairkan untuk dua bulan, yaitu bulan November-Desember 2020.

Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa hanya pekerja yang memenuhi syarat yang menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji BLT BPJS dengan persyaratan baru hasil evaluasi terhadap proses pencairan pada Gelombang 1, bersama KPK.

Menaker memastikan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran Subsidi Gaji/Upah Gelombang 2 ini bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu.

Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung yaitu Tahap 1 dan Tahap 2 untuk Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ini. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id, pada 9 November 2020. 

Proses penyaluran Gelombang 2 sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah agar tepat sasaran.

Baca Juga: Tahukah Anda? Mengapa Es Batu Bisa Mengapung di Atas Air, Ini Penjelasannya

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Ida.

Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran gelombang 2 hari ini," sambungnya.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Argentina Vs Paraguay di Mola TV Pagi Ini, Peluang Lionel Messi Puncaki Klasmen

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno, penerima yang dapat BLT Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan pada lebih dulu adalah yang rekeningnya adalah bank milik BUMN atau Himbara seperti BRI, Bank Mandiri, hingga BTN.

Untuk bank swasta seperti BCA hingga CIMB Niaga, menurutnya bisa memakan waktu hingga beberapa hari. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk bersabar.

Dia pun menjelaskan, transfer Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Gelombang 2 akan dilakukan melalui 5 tahap, sama seperti Subsidi Gaji Gelombang 1.

“Proses transfernya ada 5 batch, sama seperti sebelumnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2020.

Kemnaker pun menegaskan, proses terakhir transfer Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan ke semua penerima paling lambat pada akhir Desember 2020.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Komentari Ceramah Habib Rizieq: Tidak Akan Tunduk Pada Intimidasi Siapapun

Adapun nominal yang cair yakni sebesar Rp 1,2 juta. Angka itu berasal dari rapel Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan bulan November-Desember yang masing-masing sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Gelombang 2 merupakan penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU Gelombang 1.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch). ** 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah