MUDAH, Begini Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum

- 13 November 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /./ (Bagus Kurniawan/Portaljogja.com)
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /./ (Bagus Kurniawan/Portaljogja.com) /

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan 

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha 

5. Nomor Telepon

Baca Juga: Setelah Lakukan Virtual Home Training, Hari Ini Timnas U-19 Kembali Berlatih di Lapangan SUGBK

Adapun, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah