Fatwa Terbaru, MUI Sebut Jenazah Covid-19 Harus Tetap Dipenuhi Haknya

- 13 November 2020, 18:33 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam /BNPB

MANTRA SUKABUMI - Sampai saat ini, kasus covid-19 masih terus mengalami peningkatan, begitu pula dengan jumlah angka kematian yang terus bertambah.

Terkait jumlah kematian, untuk Indonesia sendiri, sebagai Negara dengan mayoritas muslim, hal tersebut menjadi pembahasan tersendiri terkait bagaimana seharusnya mengurusi jenazah yang diponis positiv covid-19.

Dalam hal ini, Akhirnya Majelis Ulama Indinesi (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru. Jenazah covid-19 Harus Tetap Dimandikan dan Dipenuhi Hak-Haknya

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Miliki Gigi Sensitif? Ternyata 5 Kebiasaan Buruk Ini Jadi Penyebabnya

Dikutip mantrasukabumi.com dari hajinews.id, bahwa fatwa ini dikeluarkan menyusul keresahan masyarakat yang merasa pemeliharaan jenazah muslim yang meninggal akibat covid-19 selama ini belum dilakukan oleh syar'i.

“Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada pemberian panduan tajhiz janaiz dalam fatwa terbaru MUI mengenai covid-19, terutama fatwa nomor 18,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah karena covid-19” yang digelar Satgas covid-19 MUI, Senin 2 November 2020.

Atas dasar inilah, kata Asrorun, MUI mengeluarkan fatwa nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim yang terinfeksi covid-19.

Dia menyebutkan, terdapat dua poin penting dalam fatwa tersebut yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x