Fatwa Terbaru, MUI Sebut Jenazah Covid-19 Harus Tetap Dipenuhi Haknya

- 13 November 2020, 18:33 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam /BNPB

Namun ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh ditayamumkan.

Baca Juga: 7 Bahaya Konsumsi Kacang Hijau Secara Berlebih Dapat Mengintai Kesehatan Anda

Baca Juga: Jangan Main HP Saat BAB, Berikut 4 Bahayanya Salah Satunya Bisa Sebabkan Penyakit Ambeien

“Bukan dengan cara menggelundungkan tapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” imbuhnya.

Asrorun menjelaskan, sedangkan aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal agar tidak terpapar virusnya.

Sementara itu, Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah, Budi Setiawan, menggaris bahawi krisis kepercayaan masyarakat kepada tim medis terkait penanganan jenazah covid-19 dinilai terus menguat.

Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus pengambilan jenazah secara paksa maupun pembongkaran makam jenazah covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah.

Dia lantas menyarankan agar keluarga korban meninggal covid-19 ikut dilibatkan dalam proses pengurusan jenazah.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah