Kumpulkan Ribuan hingga Didenda Rp50 Juta, Habib Hanif Sebut Habib Rizieq Peduli Covid-19

- 16 November 2020, 11:53 WIB
Kumpulkan Ribuan hingga Didenda Rp50 Juta, Habib Hanif Menyebut Habib Rizieq Peduli Covid-19
Kumpulkan Ribuan hingga Didenda Rp50 Juta, Habib Hanif Menyebut Habib Rizieq Peduli Covid-19 /Twitter/@Soebandilr/

MANTRA SUKABUMI - Imam Besar FPI Habib Rizieq gelar acara perhikahan sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta.

Ribuan jamaah dan simpatisan dari berbagai derah hadir pada acara tersebut sehingga mengakibatkan kemacetan dan kerumunan dalam jumlah besar.

Hal demikian membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: 15 Kata-kata Penuh Makna Hari Toleransi Internasional 16 November yang Bisa Jadi Story Medsos

Pihak keluarga Habib Rizieq tidak melakukan protes dan perlawanan, serta memaklumi denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Kami sudah membayarkan denda tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi karena memang antusiasme umat yang tidak terbendung. Kami sudah mengimbau untuk jaga protokol (kesehatan pencegahan Covid-19), tapi massa tidak terbendung, ”kata Habib Hanif Alatas selaku perwakilan keluarga HRS seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Senin, 16 November 2020.

Habib Rizieq Shihab didenda karena menyelenggarakan acara pernikahan anaknya sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu,14 November 2020, malam.

Ribuan orang yang datang acara tersebut sehingga kerumunan kerumunan. Padahal Pemerintah Kota Jakarta Pusat sudah mengingatkan peserta kegiatan itu hanya 50 persen dari total daya tampung.

Baca Juga: Mengejutkan, Kota Padang Diprediksi Akan Dilanda Gempa Raksasa dan Tsunami Dahsyat hingga 10 Meter

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x