Geram, karena Tak Patuhi Aturan, Kapolri Ungkap Pasal Protkes jika Dilanggar Akan Dipidana

- 17 November 2020, 11:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Polri

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta," bunyi pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Bakal Jadi Kado Hari Guru Nasional 25 November, Pencairan Gaji GTK Rp600 Ribu Madrasah Sudah Terbit

Pasal 212 KUHP yang mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," bunyi pasal 212 KUHP.

Sedangkan Pasal 218 KUHP berbunyi, "Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Pada Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Namun terkait pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, saat ini Mabes Polri sedang menangani kasus dugaan pelanggaran prorokol kesehatan terhadap penyelenggaraan pernikahan anak dari habib kondang Rizieq Shihab, ketua dari FPI, pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Dua Pejabat Kapolda Dicopot, Gus Nabil: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati

“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, secara terpisah, Senin 16 November 2020.

Dalam rencana klarifikasi dalam acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab anak dari seorang Habib Rizieq Shihab, telah menyeret sejumlah pejabat sipil di DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah