Geram, karena Tak Patuhi Aturan, Kapolri Ungkap Pasal Protkes jika Dilanggar Akan Dipidana

- 17 November 2020, 11:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Polri

Mulai dari ketua RT, lurah, camat, wali kota, sampai Gubernru DKI Jakarta Anies Baswedan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah