Geram, karena Tak Patuhi Aturan, Kapolri Ungkap Pasal Protkes jika Dilanggar Akan Dipidana

- 17 November 2020, 11:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Polri

MANTRA SUKABUMI - Selama pandemi Covid-19 belum usai maka protokol kesehatanpun masih akan terus diberlakukan.

Kendati demikian, meski virus Covid-19 masih ada dan pemerintah terus menghimbau terapkan protokol kesehatan pada setiap orang, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Kini, Kapolri bertindak tegas kepada masyarakat, barang siapa yang melanggar protokol kesehatan, ia akan dipidana.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Kenali 7 Hal Penyebab Rambut Rontok, Jauhi Sering Pakai Hair Dryer sampai Stress

Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz menerbitkan surat telegram (TR) terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19, nomor ST/3220/XI/KES.7./2020, yang telah ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Senin, 16 November 2020.

Dilansir mantrasukabumi.com dari lama pmjnews.com pada Selasa, 17 November 2020, salah satu perintah yang dibuat Kapolri dalam surat telegram (TR) tersebut adalah setiap jajaran kepolisian dalam upaya melakukan penegakan hukum harus lebih tegas dan tanpa pandang bulu, terhadap pelanggar protokol kesehatan yang telah mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam TR tersebut disebutkan, “Apabila dalam penegakan perda atau peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun," salah satu isi telegram.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x