8 Kriteria Penerima BLT BSU Kemendikbud untuk Guru dan Dosen Honorer Rp1,8 Juta, Apa Anda Termasuk?

- 17 November 2020, 21:15 WIB
BLT bagi PTK gaji guru honorer Rp1,8 juta
BLT bagi PTK gaji guru honorer Rp1,8 juta /Ilustrasi Kemendikbud

 

MANTRA SUKABUMI - 8 Kriteria penerima BLT BSU Kemendikbud untuk guru dan dosen honorer Rp1,8 Juta, apakah anda termasuk?

Sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim telah menyampaikan total anggaran BLT BSU Kemendikbud Rp3,6 Triliun pada acara Webinar, Selasa, 17 November 2020.

BLT BSU Kemendikbud tersebut menurut Nadiem akan diberikan kepada 2 juta tenaga kependidikan honorer/non PNS di seluruh Indonesia, dan akan segera cair dengan nominal 1.8 juta.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Info Terbaru BMKG: Waspada, Pagi ini Telah terjadi Gempa Bumi 6.3 SR di Selatan Pulau Sumatera

"Jadi ini hari, hari yang sangat gembira bagi kami di Kemendikbud, dan seharusnya sangat gembira bagi para guru-guru Honorer kita," ujarnya, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari kemendikbud.

Adapun sasaran Penerima BLT BSU Kemendikbud, sebagaimana dijelaskan Mendikbud yaitu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan 8 Kriteria yang berstatus non-PNS, meliputi:

1. Dosen
2. Guru
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik Paud (Pendidikan Anak Usia Dini)
5. Pendidik Kesetaraan
6. Tenaga keperpustakaan
7. Tenaga Laboratorium, dan
8. Tenaga Administrasi

Mendikbud menjelaskan Total sasaran yang akan menerima BLT BSU Kemendikbud sebanyak 2.034.732 orang dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: Benarkah Nasib Anies di Ujung Tanduk? Simak Berikut Jawaban Kemendagri

162.377 Dosen pada PTN dan PTS

1.634.832 Guru dan Tenaga Pendidik pada satuan Pendidikan Negeri dan Swasta

237.623 Tenaga Kepustakaan, Tenaga Laboratorium dan Tenaga Administratif.

Adapun syarat untuk penerima BLT BSU Kemendikbud untuk Guru dan Dosen Honorer Rp. 1,8 Juta yaitu:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

Untuk bisa mengecek BSU Kemdikbud dengan melihat di web:

info.gtk.kemdikbud.go.id

Akan ada petunjuk data bank penyaluran untuk pencairan BSU.

Baca Juga: Kenapa Saat Bangun Tidur Tubuh Terasa Lemas? Ternyata Ini Penyebabnya

Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:

1. FC KTP dan KTP asli
2. FC NPWP dan NPWP asli
3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
5. Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x