Disalurkan hingga Akhir November, Segera Lengkapi Persyaratan Agar Dapat BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta

- 18 November 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru honorer dan dosen dengan gaji di bawah Rp5 juta akan cair pada November dan Desember 2020.
Ilustrasi BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru honorer dan dosen dengan gaji di bawah Rp5 juta akan cair pada November dan Desember 2020. //Pixabay/Mohamad Trilaksono /

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Tidak Pernah Sarapan Pagi, Siap-siap Terserang 6 Penyakit Ini

Berikut, Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta, diantaranya:

Informasi Pencarian
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Penerima BSU Kemendikbud.

Bantuan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. Untuk akses info lebih lanjut dan info pencairan bisa mengunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id.

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah