Disalurkan hingga Akhir November, Segera Lengkapi Persyaratan Agar Dapat BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta

- 18 November 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru honorer dan dosen dengan gaji di bawah Rp5 juta akan cair pada November dan Desember 2020.
Ilustrasi BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru honorer dan dosen dengan gaji di bawah Rp5 juta akan cair pada November dan Desember 2020. //Pixabay/Mohamad Trilaksono /

 

MANTRA SUKABUMI - Disalurkan hingga akhir November, segera lengkapi persyaratan agar dapatkan BSU GTK Non-PNS Rp1,8 juta.

Seperti yang kita tahu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan dana sebesar Rp3,66 bagi Guru dan Tenaga Pendidik yang terdampak Covid-19 melalui program BSU GTK Non-PNS Rp1,8 juta.

BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta ini akan diberikan kepada Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik Kesetaraan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.

Baca Juga: Penguman Resmi, BLT BSU Kemendikbud untuk Guru dan Dosen Honorer Rp1,8 Juta Akan Segera Cair

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Agar mendapatkan BSU GTK Non-PNS Rp1,8 juta, para calon penerima harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu.

Berikut persyaratan bagi GTK untuk menerima BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x