Datangkan Vaksin Virus Corona, Jokowi: Harus Ada Izin BPOM dan Masuk Lis WHO

- 18 November 2020, 12:25 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY/qimono

“Kemudian setelah vaksin masuk ke Indonesia kita terima itu masih ada tahapan lagi tidak bisa langsung disuntikkan. Masih ada tahapan lagi di BPOM karena kita memerlukan emergency use authorization dari sana,” tegasnya.

Baca Juga: Mudah, Begini Mekanisme dan Syarat Agar Dapat BSU PTK non-PNS Rp1,8 Juta, Ikuti Caranya

Tahapan ini akan menghabiskan waktu selama tiga minggu. Jokowi memastikan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.

“Sehingga tahapan itu memerlukan waktu mungkin antara kurang lebih 3 mingguan, setelah mendapatkan izin dari BPOM baru kita lakukan vaksinasi,” tuturnya.**

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah