Mudah, Begini Mekanisme dan Syarat Agar Dapat BSU PTK non-PNS Rp1,8 Juta, Ikuti Caranya

- 18 November 2020, 11:45 WIB
ilustrasi: uang
ilustrasi: uang /foto: Antara

MANTRA SUKABUMI - Mudah, begini mekanisme dan syarat agar dapat BSU PTK non-PNS Rp1,8 Juta, ikuti caranya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi sekitar 2 juta Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

BSU PTK non-PNS ini sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan sampai akhir November 2020 dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Usai Kecelakaan Pesawat Tempur Kedua dalam Waktu Kurang dari Sebulan, Taiwan Hentikan Armada F-16 

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga pendidikan dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, hal ini pun dalam mendata para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yg dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan,

Adapaun upaya penyaluran BSU PTK non-PNS ini Kemendikbud didukung kemenkeuri dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria dalam menyelenggarakan bantuan. Sehingga memudahkan para calon penerima untuk mendapatkan bantuan”, kata Mendikbud Nadiem Makarim pada peluncuran BSUKemendikbud, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram kemdikbud.ri pada Rabu 18 November 2020.

Sebagai informasi, Untuk sasaran BSU Non-PNS Rp 1,8 juta ini diantaranya:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x