Mau Tahu Kapan Bantuan BSU PTK Guru dan Dosen Honorer Cair, Ini Penjelasan Kemendikbud

- 18 November 2020, 15:40 WIB
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud
Tangkap Layar Pengumuman Resmi BSU Kemendikbud /kemendikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS alias Honorer, pada Selasa 17 November 2020.

Tapi, kapan bantuan BSU PTK buat Guru dan Dosen Honorer itu Cair? Berikut simak penjelasan Kemendikbud yang disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim.

Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah atas pengabdian PTK Honorer, pemerintah memberikan Bantuan BSU bagi PTK Honorer di lingkungan Kemendikbud tahun 2020.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Habib Rizieq Peringatkan Polisi Soal Aksi Teror, Ferdinand Hutahaean Berikan Pendapat Ini

“Pemerintah harus hadir untuk membantu para tenaga honorer melalui krisis ini, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada acara peluncuran secara daring Program BSU bagi PTK Honorer di Lingkungan Kemendikbud, Selasa 17 November 2020.

BSU adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, pada Rabu 18 November 2020.

Sasaran utama bantuan adalah 2.034.732 PTK Honorer di lingkungan Kemendikbud.

PTK Honorer akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud, yang akan diberikan sebanyak satu kali. PTK non-PNS tersebut terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. 

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Nasional, Google Beri Bantuan 11 Juta Dolar Untuk UMKM dan pencari kerja

Mengenai mekanisme penyaluran, Mendikbud menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi penerima BSU PTK Honorer Kemendikbud. 

“Kami di Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria, sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya” ujar Nadiem.

Kriteria yang dipersyaratkan untuk mendapatkan BSU yaitu calon penerima berstatus Warga Negara Indonesia, non-PNS, memiliki penghasilan di bawah lima juta rupiah per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Untuk itu, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.  

Jadi kapan bantuan BSU PTK Guru dan Dosen Honorer Cair? 

Baca Juga: Waspadai, Akan Tibanya Letusan Gunung Merapi Ditandai dengan Munculnya Makhluk Ini

Kemendikbud menjelaskan bahwa pencairan bantuan BSU PTK Honorer adalah akhir bulan November 2020 ini.

Untuk cek data penerima bantuan BSU PTK Honorer, silahkan kilik laman di bawah ini.

PTK penerima bantuan dapat mengakses Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ ) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id ) untuk menemukan informasi tentang status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. **

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah