Habib Bahar Bin Smith akan Diperiksa Polisi Lagi, Ferdinand Hutahaean: Hukum Harus Ditegakan

- 19 November 2020, 06:38 WIB
Habib Bahar bin Smith: Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan tersangka Habib Bahar akan dilakukan pada pekan depan yaitu Senin, 23 November 2020.
Habib Bahar bin Smith: Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan tersangka Habib Bahar akan dilakukan pada pekan depan yaitu Senin, 23 November 2020. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

Penyidik telah diizinkan oleh pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar. Namun belum ada kepastian di mana lokasi pemeriksaannya akan dilakukan.

Baca Juga: Kemarin Anies Baswedan, Kini Ridwan Kamil Akan Dipanggil Pihak Kepolisian

"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor," katanya.

Sejauh ini, ia memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait perdamaian antara korban dengan Habib Bahar. 

Sehingga, proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum.

"Penyidik belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," kata Erdi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Baca Juga: Geram dengan Ceramah Habib Rizieq yang Penuh Kebencian, Jimly Asshiddiqie: Harus Ditindak

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa 27 Oktober 2020.

Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah