"Pasal 76 ayat 1 huruf b UU 23/2014: membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca Juga: Dapat Ditemukan di Pasar, Ini 6 Manfaat Daun Singkong, Salah Satunya Sembuhkan Demam
Tidak sampai disitu, Ferdinand juga memebeberkan PP 18/2016, diriny menyebutkan bahwa pemberhentian bisa dilakukan oleh pusat dalam hal ini Mendagri, atau melalui proses politik di DPRD.
Pemberhentian ini bs dr Pusat dan bs dr Daerah. Kemendagri sbg pembina aparatur sesuai PP 18/2016 bs memberhentikan Kepala Daerah.
Atau melalui proses politik di DPRD dan diusulkan ke Presiden melalui Kemendagri.
Menurut sy, unsur2nya tlh memenuhi syarat utk diberhentikan. https://t.co/VzIn0jkS1H— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) November 18, 2020
"Pemberhentian ini bs dr Pusat dan bs dr Daerah. Kemendagri sbg pembina aparatur sesuai PP 18/2016 bs memberhentikan Kepala Daerah. Atau melalui proses politik di DPRD dan diusulkan ke Presiden melalui Kemendagri," tulis Ferdinand pada Rabu, 18 November 2020.
"Menurut sy, unsur2nya tlh memenuhi syarat utk diberhentikan," katanya menambahkan.**