Mohon Maaf, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tak Bisa Cair Bagi Kepala Sekolah yang Tak Penuhi Syarat Ini

- 19 November 2020, 09:28 WIB
Cara cek nama dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud/Portal Brebes
Cara cek nama dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud/Portal Brebes /

(info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Lima Gerai, Lokasi Wilayah Jakarta 

 - PTK atau guru honorer wajib menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai 

dengan informasi yang didapatkan, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Berikut cara cek apakah sudah menerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta atau tidak melalui info.gtk.co.id:

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku BSU Kemendikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah