1.Warga negara Indonesia (WNI), bukan Warga Negara Asing (WNA)
Baca Juga: RI - AS MoU Kerjasama untuk Kemajuan Infrastruktur dan Perdagangan 750 Juta Dolar AS
2.Bukan guru pegawani negeri sipil (Non PNS)
3.Guru yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta
4.Sedang atau tidak menerima BLT Subsidi Gaji Kemnaker per 1 Oktober 2020
5.Sedang atau tidak menerima Kartu Prakerja per 1 Oktober 2020 yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
6.Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020
7.Harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag
Selain itu untuk sayrat dan ketentuan penerima BLT guru Honorer yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Mohon Maaf, BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tak Bisa Cair Bagi Kepala Sekolah yang Tak Penuhi Syarat Ini