Doni Monardo Ingatkan Kepala Daerah Wajib Larang Kegiatan Kerumunan dan Potensi Langgar Prokes

- 19 November 2020, 15:56 WIB
Doni Monardo
Doni Monardo /Komunikasi Kebencanaan BNPB/Danung Arifin/

MANTRA SUKABUMI – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingtkan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk wajib melarang semua kegiatan kerumunan yang melibatkan banyak orang dan berpotensi langar Prokes.

Doni Monardo juga tidak hanya mengingatkan kepada kepala daerah saja ia juga mengingatkan kepada seluruh Pangdan dan Kapolda di Tanah Air untuk menghindari hal ini dan menyelamatkan masyarakat Indonesia terhindar dari penularan Virus Corona.

Agar tidak terulang kembali kejadian seperti di Jakarta maka Doni Monardo menghimbau kepada seluruh kepala daerah, Pangdan dan Kapolda untuk wajib melarang setiap kerumunan yang melanggar Prokes.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Luar Biasa Ustadz Ini Larangan Jamaahnya agar Tidak Penuh demi Jaga Kesehatan di Massa Covid-19

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antaranews.com, "Siapapun yang punya niat berkunjung ke daerah, membuat acara dan berpotensi menimbulkan kerumunan serta melanggar protokol kesehatan wajib dilarang," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pada sebelumnya, Doni telah melakukan percakapan melalui saluran telepon dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Dalam percakapan itu, Doni menyampaikan bahwa belajar dari kejadian di Jakarta beberapa hari lalu maka gubernur wajib untuk melakukan pencegahan supaya tidak terjadi pengumpulan massa dalam bentuk acara apapun di masa mendatang.

"Semua kegiatan wajib taat dan patuh kepada protokol kesehatan. Protokol kesehatan harga mati," ungkap Doni untuk menegaskan hal ini.

Doni berharap semua Gubernur, Pangdam dan Kapolda agar bisa segera melaksanakan jumpa pers dan sekaligus menyampaikan ke publik bahwa di masa pandemi COVID-19 semua pihak yang ada dimana saja harus tetap disiplin dan patuh pada aturan protokol kesehatan sesuai arahan Presiden.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x