Wagub DKI Singgung Penerapan Baliho Tidak Sesuai Lokasi Akan Ditertibkan, Ternyata Ini Alasannya

- 20 November 2020, 19:38 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. //Instagram/@bangariza /

Perlu diketahui, Provinsi DKI Jakarta mempunyai dua peraturan daerah untuk mengatur sarana penyampaian publik seperti baliho, spanduk, dan artibut artibut partai. Peraturan daerah tersebut antara lain yaitu Perda Prov DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x