Buruan Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair Kembali Hari Ini

- 21 November 2020, 06:40 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan Gelombang 2 tahap 4
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan Gelombang 2 tahap 4 /Eko Anug/Pixabay

Namun bagi pekerja harus memenuhi terlebih dahulu persyaratanya yang telah dikeluarkan melalui Pertauran Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) No 14 Tahun 2020:

Baca Juga: Mengagetkan! Tiba-tiba Ali Mochtar Ngabalin Doakan Mantan Ketua MK, Ada Apa?

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Waspada, BPPTKG Sebut Dengar Suara Guguran 7 Kali dari Gunung Merapi

Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah