Namun bagi pekerja harus memenuhi terlebih dahulu persyaratanya yang telah dikeluarkan melalui Pertauran Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) No 14 Tahun 2020:
Baca Juga: Mengagetkan! Tiba-tiba Ali Mochtar Ngabalin Doakan Mantan Ketua MK, Ada Apa?
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Waspada, BPPTKG Sebut Dengar Suara Guguran 7 Kali dari Gunung Merapi
Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni: