Bisa Lewat Online, Berikut Cara Daftar Membuat SIM dan Perpanjangan Lengkap dengan Syaratnya

28 Februari 2021, 07:40 WIB
ILUSTRASI Bisa Lewat Online, Berikut Cara Daftar Membuat SIM dan Perpanjangan Lengkap dengan Syaratnya.*/ /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

MANTRA SUKABUMI - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi barang wajib yang harus dimiliki pengendara, baik roda dua mapun roda empat.

Kini ada kabar gembira, daftar untuk membuat atau pun memperpanjang SIM sangat mudah, bisa dilakukan secara online.

Namun, saat ini pendaftaran secara online untuk membuat dan memperpanjang SIM hanya dapat dilakukan oleh pemilik SIM A dan SIM C saja.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita

 

Selain itu, ada kelebihan tertentu jika akan daftar membuat atau memperpanjang SIM secara online, yakni bisa memilih waktu kedatangan sesuai dengan yang diinginkan, serta bisa dilakukan di mana saja dengan catatan bisa mengakses internet.

Kelebihan pendaftaran secara online di antaranya bisa dilakukan dari mana saja dan tidak ditentukan oleh waktu, dan bisa memilih tanggal kedatangan sesuai dengan keinginan.

 

Dilansir mantrasukabumi.com dari PotensiBisnis.com, berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat akan mendaftar pembuatan atau memperpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Mengejutkan, Gubernur Sulawesi Selatan yang Ditangkap KPK Ternyata Memiliki Kekayaan Rp51,3 Miliar

1. Usia
Persyaratan usia SIM Online meliputi:

Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

Usia 21 tahun untuk SIM B II.

Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usai yang tertera diatas berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Kejadian Unik yang Dialami Walikota Solo Gibran, Saat Lakukan Blusukan di Pasar Gede

2. Administrasi
Persyaratan administrasi meliputi:

· SIM baru;

· Perpanjangan SIM;

· Pengalihan golongan SIM;

· Perubahan data pengemudi;

· Penggantian SIM hilang atau rusak;

· Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perorangan meliputi:

· Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

· Mengisi formulir pengajuan SIM

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari 2021, Tak Sampai Disini, Rendy Bebas Al Berikan Tugas Lain Padanya

Sedangkan bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

2. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

3. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

4. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

Baca Juga: Menguak Fakta Harta Kekayaan Presiden Indonesia Senilai Rp55 Triliun dan 57 Ribu Ton Emas

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PotensiBisnis.com dengan judul Cara Membuat SIM dan Perpanjangan Secara Online Lengkap Beserta Persyaratannya, Simak Berikut.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru;

· Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia

· Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Berikut ini cara Registrasi SIM Online, simak langkah-langkahnya:

1. Akses web registrasi SIM Online di https://sim.korlantas.polri.go.id

2. Klik Pendaftaran SIM Online

3. Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu

4. Isi data permohonan

Baca Juga: Dahsyatnya Doa Nabi Yunus bagi Siapapun yang Membacanya, Salah Satunya Bisa Kabulkan Hajat

5. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi

6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi

7. Konfirmasi data,

· Memilih metode pembayaran

· Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya

· Memilih tanggal kedatangan

Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Baca Juga: Krisis Myanmar Berubah Secara Dramatis di Panggung Internasional, PBB Minta Segera Hentikan Kudeta Militer

 Baca Juga: Kecewa Gubernur yang Dipercayanya Korupsi, Tsamara Amany Dukung KPK

· Mengisi Rekening pengembalian dana

Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus

8. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online

9. Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms. (Kartina Ratu/PotensiBisnis.com). ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: potensibisnis.com

Tags

Terkini

Terpopuler